Soal THR dan Gaji ke 13, Komisi II Dorong Pemda Taat Aturan

| Kamis, 07/06/2018 13:20 WIB
Soal THR dan Gaji ke 13, Komisi II Dorong Pemda Taat Aturan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Nihayatul Wafiroh (dok @ninikwafiroh)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi perdebatan. Pemerintah daerah khususnya, keberatan dengan adanya penambahan pemberian THR yang meliputi gaji pokok dan tunjangan lainnya. Sebab, pemberian THR tahun ini bersumber dari kas pemerintah daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Nihayatul Wafiroh mengatakan, pada dasarnya kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru, kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016.

“Secara prinsip THR merupakan kewajiban negara sebagai bentuk apresiasi kinerja untuk ASN. Sehingga ASN berhak menerima THR,” kata Nihayah di Jakarta, Kamis 7 Juni 2018.

Legislator asal Banyuwangi, Jawa Timur ini menjelaskan, tehnis pemberian THR dan juga Gaji ke-13 telah diatur dalam di PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Pasal 4 ayat (1).

Dalam PP tersebut jelas disebutkan THR harus disalurkan pada bulan Juni tahun ini, namun ada opsi  di ayat (2) apabila THR belum dapat dibayarkan bulan ini, maka dapat dibayarkan pada bulan berikutnya.

“Ini artinya kita mesti tahu dulu kendala apa yang dihadapi Pemda seandainya THR tidak bisa cair bulan ini. Kalaupun memang demikian ada opsi dicairkan pada bulan bulan berikutnya,” tegas Wasekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Dia menambahkan, Pasal 9 PP ini juga jelas mengatakan bahwa sumber pendanaan THR berasal dari APBN untuk ASN pusat dan APBD untuk ASN Daerah. “Jadi sebaiknya Pemda melaksanakan PP ini,” ujarnya.

Selain itu, Nihayah juga mendesak pemerintah untuk menyusun regulasi yang jelas soal dari dana mana THR dan Gaji 13 diambil. Termasuk menjelaskan Surat Edaran Mendagri Nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 yang ditujukan kepada Kepala Daerah di seluruh Indonesia.

Banyak pihak menyebut Surat Edaran tersebut menyalahi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 28 yang menyatakan bahwa pergeseran anggaran harus berdasarkan persetujuan DPRD.

“Jangan sampai nanti Pemda justru dituding melakukan penyelewengan gara-gara menyalurkan THR dan Gaji 13, sehingga bisa berujung pidana penjara atau denda,” pungkas Nihayah.

Tags : Nihayatul Wafiroh , PKB , DPR RI , THR