Timses Firdaus-Rusli Dituntut 3,6 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

| Kamis, 07/06/2018 13:32 WIB
Timses Firdaus-Rusli Dituntut 3,6 Tahun Penjara dan Denda 200 Juta Dua terdakwa politik uang, Nur Azmi Hasyim dan Adi Purnawan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Bengkalis (foto Istimewa)

BENGKALIS, RADARBANGSA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa tindak pidana politik uang yang dilakukan Anggota DPRD Bengkalis, Nur Azmi Hasyim dan ajudan Adi Purnawan dengan pidana penjara 3,6 tahun dan denda Rp200 juta atau subsider 1 bulan. 

Hal itu diungkapkan JPU pada sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis 7 Juni 2018. Sidang dipimpin Ketua Majelis Dr. Sutarno, didampingi dua Hakim Anggota Wimmi D. Simarmata dan Mohd. Rizky. 

Menurut JPU Iwan Roy Carles didampingi JPU Aci Jaya Putra dan Agrin Rico Reval, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Nur Azmi diketahui adalah Tim Sukses Cagub Riau Firdaus-Rusli.

JPU menilai pebuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa Hukum terdakwa Saut Maruli Tua Manik mengajukan pembelaan (pledoi). "Izin majelis, kita akan ajukan pembelaan, " ucap Saut.  

Sidang akan dilanjutkan petang ini sekitar pukul 16.00 WIB dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.  

Diberitakan sebelumnya, Nur Azmi dan Adi Purnawan diduga melakukan politik uang saat melakukan reses di Desa Parit Kebumen Kecamatan Rupat, Bengkalis.

Keduanya diduga memberikan uang sebesar Rp50 ribu perorang bersamaan dengan pemberian baju kaos berwarna biru bergambar Nur Azmi Hasyim dan Calon Gubernur Riau Firdaus.  

Uang yang diberikan berasal dari uang kegiatan reses sebesar Rp45 juta rupiah dengan modus uang transportasi.

Tags : Korupsi , Firdaus , Pilgub Riau