Pilkada Serentak 2018 di 171 Daerah, KPU: Ayo ke TPS!

| Rabu, 27/06/2018 09:38 WIB
Pilkada Serentak 2018 di 171 Daerah, KPU: Ayo ke TPS! Ilustrasi Pilkada Serentak (Foto: tribunnewscom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, Rabu, 27 Juni diikuti oelh 171 daerah di Indonesia. Pemungutan suara telah dimulai sejak pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap pemilihan kepala daerah yang digelar secara serentak berjalan secara jujur, aman dan tertib. KPU RI meminta seluruh warga menggunakan hak pilihnya.

"Kami berharap masyarakat akan berbondong-bondong menggunakan hak pilihnya di daerah masing-masing tanpa khawatir akan ancaman dan tidak memilih karena politik uang," ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi seperti dikutip dari laman cnnindonesia.com, Rabu, 27 Juni 2018.

Rincian Pilkada serentak tersebut diantaranya 17 provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 115 kabupaten untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 39 kota untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Sebagaimana diketahui, bagi warga yang identitasnya tidak ada di dalam data Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi memiliki e-KTP atau surat edaran (C6-KWK) tetap dapat menggunakan hak suaranya, namun terlebih dahulu melapor kepada petugas yang ada di TPS.

Laporan itu bisa disampaikan sejak pukul 07.00 hingga 12.00. Setelah itu, warga tersebut bisa menggunakan hak pilihnya sejak pukul 12.00 hingga 13.00.

Pramono mengatakan bagi warga yang akan melakukan pencoblosan di TPS lain sedianya melapor terlebih dahulu ke kantor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan atau Kelurahan tempat tinggalnya. Selain itu, laporan juga bisa disampaikan ke KPPS di wilayah TPS tujuan.

Pramono mengatakan rekapitulasi perolehan suara untuk pemilihan tingkat Kabupaten, Kota dilakukan sejak 4 hingga 6 Juli. Sedangkan tingkat Provinsi sejak 7 hingga 9 Juli.

Ia meminta para pendukung pasangan calon kepala daerah yang bersaing dapat menerima apa pun hasil perolehan suara. Jika merasa keberatan dengan hasil tersebut, maka bisa menempuh jalur pelaporan pelanggaran ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau menyengketakannnya ke Mahkamah Konstitusi setelah rekapitulasi perolehan suara selesai dilakukan.

Tags : Pilkada Serentak 2018 , KPU RI

Berita Terkait