Usulan Dana Kelurahan, Seskab: Harus Ada Payung Hukum

| Rabu, 25/07/2018 19:25 WIB
Usulan Dana Kelurahan, Seskab: Harus Ada Payung Hukum Presiden RI Joko Widodo dan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjojo. (Foto: sindonewscom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menanggapi usulan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) soal alokasi dana kelurahan. Usulan itu disampaikan para Walikota saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresiden Bogor, Jawa Barat, Senin 23 Juli 2018 lalu.

Menurut pria yang akrab disapa Mas Pram itu, alokasi dana kelurahan harus ada payung hukum yang mengatur tentang itu. Ditambahlagi saat ini baru ada payung hukum tentang dana desa.

“Kita tidak bisa serta merta memberikan dana itu, karena yang diatur dalam undang-undang hanya terkait Dana Desa,” jelas Pramono Anung di Jakarta, Rabu 25 Juli 2018.

Untuk diketahui, Pemerintah terus menggelontorkan Dana Desa sebagai program pembangunan yang dimulai dari pinggiran. Dana Desa dimulai sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Jumlah penyaluran dana desa tahun 2015-2017 sebesar Rp122,09 triliun sedangkan hingga tahun 2018 tahap 2 sebesar 149,31 triliun. Hingga saat ini jumlah BUMDesa terbentuk mencapai 39.149,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kemendesa PDTT Bonivacius Prasetya Ichtiarto.

Tags : Dana Desa , Dana Kelurahan ,

Berita Terkait