BKN Telah Blokir 231 ASN Korupsi di Berbagai Pemda

| Minggu, 29/07/2018 16:49 WIB
BKN Telah Blokir 231 ASN Korupsi di Berbagai Pemda Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 16 Juli 2018 menyampaikan rilis, Nomor: 015/RILIS/BKN/VII/2018, mengenai langkah pemblokiran data kepegawaian terhadap 188 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan dalam keputusan hukuman tetap (inkracht) dan belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansinya.

Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan M. Ridwan mengunkapkan, 230 ASN yang datanya telah terblokir tersebut terdiri dari 55 ASN bekerja pada Instansi Pemerintah Provinsi dan lainnya di pemerintah kota dan kabupaten.

“Di 55 Pemerintah Daerah (Pemda), 230 ASN yang datanya telah terblokir tersebut terdiri dari 55 ASN bekerja pada Instansi Pemerintah Provinsi, 40 ASN bekerja pada Instansi Pemerintah Kota, dan 135 ASN bekerja pada Instansi Pemerintah Kabupaten,” ujar Karo Humas BKN.

Ridwan menegaskan bahwa ASN yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya yang telah inkracht.

Ridwan menuturkan bahwa Jika tindakan pemberhentian tidak dilakukan, hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku.

Tags : ASN , Korupsi ,