MPR Desak Jokowi Tetapkan Gempa Lombok Sebagai Bencana Nasional

| Senin, 20/08/2018 13:02 WIB
MPR Desak Jokowi Tetapkan Gempa Lombok Sebagai Bencana Nasional Cak Imin memberikan sambutan dalam acara Haul ke 40 Pendiri PP Raudlatul Ulum Pati, KH Suyuthi Abd Qodir (dok PKB)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua MPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menetapkan bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, sebagai bencana nasional.

Dengan begitu, anggaran dan bantuan bisa disalurkan lebih cepat. "Mohon Pak Presiden @jokowi menetapkan bencana NTB sebagai bencana nasional," kata Cak Imin di akun twitternya, @cakimiNOW, Minggu 19 Agustus 2018.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan pemerintah untuk tidak terlambat dalam menangani gempa yang terus menerus mengguncang lombok dan sudah menewaskan lebih dari 400 orang.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga menyampaikan hal serupa. Lewat akun twitternya @fahrihamzah, wakil rakyat dari dapil NTB ini meminta Jokowi sebagai kepala negara bertindak.

Sebab hingga Minggu 19 Agustus 2018 malam, gempa susulan masih terus mengguncang Lombok.

"Pak @jokowi, pimpin negara untuk memutuskan cara membantu rakyat NTB. #LombokSumbawaBerduka maka putuskanlah status apapun yang penting ada bantuan besar," kata Fahri.

Tags : Cak Imin , Gempa Lombok , Jokowi

Berita Terkait