Nihayatul Wafiroh: Kasus Meiliana Bukan Penistaan Agama

| Kamis, 23/08/2018 12:06 WIB
Nihayatul Wafiroh: Kasus Meiliana Bukan Penistaan Agama Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Nihayatul Wafiroh (dok @ninikwafiroh)

BANYUWANGI, RADARBANGSA.COM - Setelah berlarut selama dua tahun, akhirnya pada Selasa, 21 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis kepada Meiliana, warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara satu tahun enam bulan penjara atas kasus penistaan agama.

Hakim menilai ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a KUHP atas perbuatannya memprotes volume suara azan yang berkumandang di lingkungannya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Nihayatul Wafiroh menyayangkan keputusan majelis hakim tersebut. Menurut Nihayah, kasus yang menimpa Meiliana tidak ada kaitannya dengan penistaan agama, melainkan terkait dengan bagaimana menghargai orang lain.

“Menurut saya jelas-jelas itu (kasus Meiliana) tidak ada kaitannya dengan penistaan agama, tapi ini terkait dengan konsep bagaimana menghargai orang lain, cara pandang bagaimana kehidupan bermasyarakat. Itu saja,” tulis Nihayah di laman facebook pribadinya, Kamis 23 Agustus 2018.

Legislator dari Dapil Banyuwangi, Situbondo dan Bondowoso ini balik mempertanyakan jika sikap saling menghargai di tengah masyarakat justru diabaikan. Dia yakin bukan hanya Meiliana yang akan terganggu dengan volume suara azan yang berlebihan.

“Lawong saya saja kalau ada toa di masjid kenceng-kenceng apalagi semalaman suntuk juga pening kok. Lah ternyata kasus ini panjang sampe pada hukuman 18 bulan kepada terdakwa,” tegas Nihayah.

Nihayah juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk membudayakan merangkul dan menjamin hak-hak kaum minoritas. Dikatakan dia, menjadi minoritas adalah bagaimana bisa menghormati yang mayoritas, dan ini adalah wujud keadilan antar sesama umat beragama, berbangsa dan bernegara.

“Salah satu kunci beragama adalah saling menghormati dan menghargai. Dan itu akan tercapai bila kita membuka telinga, mata dan hati kita terhadap kelompok lain. Mari kita tanya hati kita, sebenarnya kita ingin beragama seperti apa?,” pungkas Nihayah.

Kasus ini bermula pada Senin, 29 Juli 2016. Suasana di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan tegang setelah seorang warga, yaitu Meiliana menyampaikan proses terhadap suara azan yang menggema dari Masjid Al Maksun.

Berdasarkan penelusuran Detik dua tahun lalu, protes Meiliana disampaikan kepada salah seorang nazir masjid bernama Kasidik. Kasidik lalu memberi tahu teguran tersebut kepada jemaah masjid setelah Shalat Magrib.

Tags : Nihayatul Wafiroh , Meiliana , DPR