KPU: Jumlah Dana Kampanye Pilpres 2019 Meningkat
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa jumlah dana kampanye untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mengalami kenaikan dibandingkan pemilu sebelumnya. Hal ini telah diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Memang terjadi peningkatan dibandingkan dengan besaran sumbangan di Pemilu lima tahun lalu," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.
Arief menerangkan, dana kampanye antara Pileg dan Pilpres berbeda. Masing-masing sumbangan, kata dia juga memiliki jumlah yang berbeda.
"Ini kan sumbangan ini pemilunya beragam ya, ada DPD, Pileg, Pilpres, DPRD. Jadi ukuran masing-masing sumbangan agak berbeda-beda," jelasnya seperti dikutip dari detik.com.
Arief beralasan, bukan KPu yang mengatur besaran dana kampanye tersebut. KPU, lanjutnya, hanya mengikuti aturan dalam UU Pemilu.
Sebelumnya, pada Pemilu 2014 dana kampanye perseorangan tidak boleh melebihi Rp 1 Miliar, sementara saat ini dana perseorangan naik menjadi Rp 2,5 Miliar.
Selain itu, untuk dana kampanye dari badan usaha pada Pemilu 2014 sebesar Rp 5 Miliar, sedangkan saat ini naik sebesar Rp25 Miliar.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
-
Luar Biasa! Timnas Indonesia U-23 Tundukkan Australia
-
Pembangunan Tol Palembang-Betung Ditargetkan Tuntas Akhir 2025
-
Bandara Soetta Raih Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024 versi Skytrax
-
Liga Champions: Real Madrid dan Bayern Munchen Lolos ke Semifinal
-
Satgas PASTI Telah Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri