KPK Ingatkan Kepala Daerah Soal Pemecatan 2.357 PNS Koruptor

| Kamis, 13/09/2018 18:19 WIB
KPK Ingatkan Kepala Daerah Soal Pemecatan 2.357 PNS Koruptor Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Foto: merdekacom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kepala Daerah untuk mematuhi Surat Edaran (SE) baru yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Surat tersebut berisi perintah untuk memecat 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Kepala daerah mestinya mematuhi aturan yang berlaku dan penegasan di SE (surat edaran) tersebut agar segera memberhentikan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah divonis bersalah melakukan korupsi," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah seperti dikutip dari okezone.com, Kamis, 13 September 2018.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menandatangani surat edaran terbaru mengenai ASN yang terlibat kasus korupsi. Dalam surat edaran itu ASN atau PNS wajib diberhentikan tidak dengan hormat apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Memberhentikan tidak dengan hormat aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht sesuai dengan ketentua peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut. 

Tags : KPK RI , Kemendagri RI , ASN , Korupsi , Surat Edaran