KPK Perbanyak Tuntutan Cabut Hak Politik untuk Cegah Koruptor `Nyaleg`

| Jum'at, 14/09/2018 23:40 WIB
KPK Perbanyak Tuntutan Cabut Hak Politik untuk Cegah Koruptor `Nyaleg` Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan yang membolehkan mantan Koruptor dapat maju sebagai calon anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum 2019 mendatang. Hal tersebut membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara.

Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK memastikan akan selalu menyertakan pencabutan hak politik dalam tuntutannya, terlebih untuk terdakwa yang berasal dari unsur DPR maupun DPRD. Tuntutan tersebut untuk mencegah mantan pelaku korupsi maju sebagai caleg.

"Intinya ke depan pencabutan hak untuk dipilih akan selalu disertakan dalam tuntutan KPK ketika menyangkut terdakwa politisi dan Kepala daerah," ujarnya seperti dikutip dari kumparan.com, Jum`at, 14 September 2018.

Sementara itu, Juru bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan MA. Tapi, KPK berharap ada seleksi terhadap calon anggota dewan agar tercipta Parlemen dan politik yang bersih dari korupsi.

"Jika memang aturan setingkat PKPU belum mencukupi, ada baiknya dipertimbangkan agar DPR mengaturnya setingkat UU untuk menunjukkan komitmen yang lebih kuat terhadap pemberantasan korupsi," tuturnya.

Tags : KPK RI , Putusan MA , Caleg , Koruptor , Pileg 2019