UU Pesantren Justru Menguatkan UU Sisdiknas, ini Penjelasannya!

| Jum'at, 21/09/2018 01:01 WIB
UU Pesantren Justru Menguatkan UU Sisdiknas, ini Penjelasannya! Para santri di Pondok Pesantren. (Foto: ilustrasi)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Beberapa waktu lalu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai RUU inisiatif DPR. Keberadaan RUU tersebut untuk menguatkan keberadaan pesantren sebagai salah satu pendidikan formal di Indonesia selain sekolah umum dan sekolah keagamaan.

Hanya saja, saat ini sudah ada UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Apakah nantinya RUU Pesantren tidak berbenturan dengan UU pendidikan yang sudah ada?

Pendiri Pusat Pusat Studi Pesantren (PSP) Achmad Ubaidillah menegaskan, jika RUU Pesantren benar-benar disahkan maka UU tersebut tidak akan berbenturan dengan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tersebut.

“Justru UU Pesantren ini nanti akan memperkuat dan mempertajam keinginan atau good will atau political will negara terhadap madrasah dan pesantren,” kata Ubaidillah seperti dikutip dari nu.or.id, Kamis, 20 September 2018.

Menurutnya, UU Sisdiknas tidak menjelaskan secara rinci tentang keberpihakan negara terhadap dunia pesantren. Ditambah, pendidikan pesantren juga tidak menjadi isu utama dalam UU tersebut.

“Menurut saya, lahirnya UU ini tidak akan berbenturan dengan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tersebut,” tegasnya.

Dia menyambut baik RUU Pesantren yang saat ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI. Baginya, RUU Pesantren adalah bentuk keberpihakan negara terhadap dunia pesantren. Namun demikian, ia mengakui kalau perjuangan untuk melahirkan UU Pesantren belum selesai.

“Perjuangan ini belum selesai karena menunggu persetujuan dari rapat paripurna. Itu mekanisme yang ada di lembaga DPR,” katanya.

Jika RUU tersebut benar-benar disahkan, imbuhnya, maka DPR sebagai institusi negara yang memiliki hak legislasi terbukti memiliki keberpihakan terhadap Madrasah dan Pesantren. 

Tags : RUU Pesantren , Pondok Pesantren , UU Sisdiknas

Berita Terkait