PKB Laporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim Polri

| Jum'at, 21/09/2018 17:29 WIB
PKB Laporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim Polri Sekjen PKB Abdul Kadir Karding melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Bareskrim Polri (foto: Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Kadir Karding (AKK) melaporkan Ustad Yahya Waloni ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Jakarta, 21 September 2018 atas perkara ujaran kebencian.

"Hari ini, saya selaku Sekjen DPP PKB sengaja datang ke Bareskrim untuk melaporkan Ustad Yahya Waloni yang pernyataan-pernyataannya kita tonton dan didengarkan di Youtube diduga melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE," kata Abdul Kadir Karding saat memberikan keterangan pers kepada awak media.

Menurut Karding, pernyataan-pernyataan Ustad Yahya Waloni mengandung unsur ujaran kebencian dan provokatif terhadap tokoh-tokoh bangsa seperti KH Ma`ruf Amin, Megawati Soekarnoputri dan Tuan Guru Bajang (TGB) atau Muhammad Zainul Majdi.

"Tidak sepatutnya, tokoh-tokoh seperti KH Maruf kemudian Pak TGB, dan juga Ibu Megawati (Mantan Presiden) diserang dengan nada nyinyir atau menghina," kata Karding.

Menurut politisi PKB ini, orang-orang seperti Ustad Yahya Waloni harus diberi pelajaran tentu harus berdasarkan hukum yang ada, "Saya kira, orang-orang kaya gini harus diberi pelajaran berdasarkan hukum karena dia adalah tokoh masyarakat. Dia sampaikan di suatu majlis hingga berbahaya bagi bangsa, masyarakat, dan berbahaya bagi kesantunan kita sesama warga, bangsa," tambahnya. 

Sebagai bukti, Karding satu Flashdisk yang berisi tentang video Youtube ceramah Ustad Yahya Waloni. "Saya membawa bukti satu flashdisk yang isinya tentang video ceramahnya," tukasnya.

Tags : Abdul Kadir Karding , PKB ,

Berita Terkait