Laporan Dana Kampanye Ada 3 Tahap, Begini Penjelasan KPU

| Senin, 24/09/2018 18:09 WIB
Laporan Dana Kampanye Ada 3 Tahap, Begini Penjelasan KPU Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) baik partai politik maupun calon presiden dan calon wakil presiden telah melaporkan dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu, 23 September 2018. KPu sendiri telah menutup penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pukul 18.00 Wib kemarin.

Namun, Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi mengatakan bahwa laporan dana kampanye akan berlangsung tiga kali selama masa kampanye. Dia menerangkan, secara rinci yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan terakhir LAporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"Nanti di pertengahan masa kampanye (yakni) awal Januari nanti ada lagi kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta Pemilu yakni laporan penerimaan dana kampanye. Jadi ada kewajiban lagi, di akhir juga ada kewajiban lagi. Jadi, bertahap kewajibannya untuk melaporkan dana kampanye ke KPU," kata Pramono di gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 24 September 2018.

KPU, lanjutnya, mengapresiasi ketaatan peserta pemilu yang telah melaporkan dana awal kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. "Kami apresiasi ketaatan untuk memenuhi kewajiban melaporkan dana awal kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," terangnya.

Selain itu, Pramono juga mengingatkan kepada peserta Pemilu agar memenuhi ketentuan KPU soal dana kampanye, yakni dana kampanye bukan berasal dari uang negara dan sumbangan asing.

"Jadi prinsipnya sumbangan dana kampanye itu dari mana saja kecuali dari anggaran negara, PABN, APBD, asing, (misalnya) perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh asing dan seterunya," ujar Pramono.

Terakhir, dia juga mengingatkan soal penyumbang pada peserta pemilu harus jelas identitasnya. Selain itu, juga haris jelas besaran sumbangan dan bentuk sumbangannya.

Tags : KPU RI , Partai Politik , Capres , Cawapres , LADK , LPSDK , LPPDK