Soal Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Dalami Peran Fadli Zon

| Kamis, 04/10/2018 19:50 WIB
Soal Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Dalami Peran Fadli Zon Irjen Setyo Wasisto (Kepala Divisi Humas Mabes Polri).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kasus hoaks soal penganiayaan Ratna Sarumpaet merembet ke ranah hukum. Sejumlah pihak juga melaporkan keterlibatan pihak-pihak yang ikut menyebarkan berita bohong tersebut. 

Meskipun pihak Ratna Sarumpaet telah menyampaikan permohonan maaf, namun aparat kepolisian tetap memproses kasus tersebut. Sejumlah pihak yang terlibat akan dimintai keterangan oleh Polisi.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya bakal meminta keterangan sejumlah pihak yang terlibat, termasuk wakil ketua DPR RI Fadli Zon. Selain itu, Polisi juga akan menelusuri peran politikus Rachel Maryam.

"Itu saya bilang nanti akan ada peran orang terkait setelah kita minai keterangan. Kita kumpulkan barang bukti, (nantinya) akan terlihat jelas peran masing-masing di dalam kasus ini," kata Setyo di Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.

Sementara itu, Setyo mengungkapkan bahwa Ratna Sarumpaet bisa dikenakan ancaman Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 pasal 14 dan 15. Klausul yang dikenakan adalah soal membuat kegaduhan atau onar dengan menyebarkan hoaks.

"Itu ancamannya 10 tahun. Atau kita bisa gunakan juga dengan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi," jelasnya seperti dikutip dari cnnindonesia.com. 

Tags : Hoaks , Ratna Sarumpaet , Fadli Zon , Polri

Berita Terkait