Soal Hoaks Ratna Sarumpaet, Polisi Dalami Peran Fadli Zon
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kasus hoaks soal penganiayaan Ratna Sarumpaet merembet ke ranah hukum. Sejumlah pihak juga melaporkan keterlibatan pihak-pihak yang ikut menyebarkan berita bohong tersebut.
Meskipun pihak Ratna Sarumpaet telah menyampaikan permohonan maaf, namun aparat kepolisian tetap memproses kasus tersebut. Sejumlah pihak yang terlibat akan dimintai keterangan oleh Polisi.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya bakal meminta keterangan sejumlah pihak yang terlibat, termasuk wakil ketua DPR RI Fadli Zon. Selain itu, Polisi juga akan menelusuri peran politikus Rachel Maryam.
"Itu saya bilang nanti akan ada peran orang terkait setelah kita minai keterangan. Kita kumpulkan barang bukti, (nantinya) akan terlihat jelas peran masing-masing di dalam kasus ini," kata Setyo di Jakarta, Kamis, 4 Oktober 2018.
Sementara itu, Setyo mengungkapkan bahwa Ratna Sarumpaet bisa dikenakan ancaman Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 pasal 14 dan 15. Klausul yang dikenakan adalah soal membuat kegaduhan atau onar dengan menyebarkan hoaks.
"Itu ancamannya 10 tahun. Atau kita bisa gunakan juga dengan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi," jelasnya seperti dikutip dari cnnindonesia.com.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
PKS Kunjungi PKB, Gus Imin: Kita Ingin Kerja Sama di Legislatif dan Eksekutif
-
Berhasil Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Rinov/Pitha Akui Tertekan Saat Perebutannya
-
Menteri Pertanian Ingatkan Krisis Pangan Bisa Ancam Indonesia
-
Liga Inggris: Takluk dari Everton, Liverpool Tertinggal dari Arsenal
-
40 Ribu Lebih NIK KTP DKI Dinonaktifkan Karena Warganya Sudah Meninggal