Pelapor Korupsi Diganjar Reward Rp200 Juta, Kiai Robikin Puji Komitmen Jokowi

| Rabu, 10/10/2018 15:22 WIB
Pelapor Korupsi Diganjar Reward Rp200 Juta, Kiai Robikin Puji Komitmen Jokowi Ketua PBNU, KH. Robikin Emhas (dok Radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur pemberian penghargaan kepada masyarakat dalam pemberantasan dan pengungkapan kasus korupsi.

Ketua Harian PBNU, KH. Robikin Emhas menyambut baik diterbitkannya PP tersebut. Menurut Kiai Robikin, PP ini merupakan angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ini membuktikan pemerintahan Jokowi memiliki komitmen kuat untuk melakukan pemberantasan korupsi. Sesuatu yang patut dipuji,” kata Kiai Robikin dalam keterangan tertulisnya, Rabu 10 Oktober 2018.

Kiai Robikin menjelaskan, PP 43/2018 merupakan pelaksanaan mandat dari ketentuan Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diteken Presiden KH Abdurrahman Wahid.

Melalui PP yang diundangkan tanggal 18 September 2018 ini, pemerintah akan memberi reward berupa uang bagi pelapor perkara korupsi yang menyertakan informasi valid beserta alat buktinya dan memberi perlindungan hukum terhadap pelapor.

Dia berharap, dengan lahirnya PP 43/2018 masyarakat tidak ragu untuk berperan aktif mengungkapkan kasus korupsi yang hingga kini masih dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini.

“Mengapa? Karena korupsi merusak perekonomian bangsa dan negara. Korupsi merusak sendi-sendi keadaban suatu bangsa. Korupsi menyengsarakan warga. Korupsi melemahkan daya saing Negara,” tegas dia.

Kendati demikian, Kiai Robikin menyatakan pengungkapan kasus korupsi harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku. Yaitu diungkapkan dan disampaikan kepada aparat penegak hukum yang diberi kewenangan.

“Tidak boleh atas nama peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi lalu secara serampangan mengungkap kasus korupsi di laman sosial media atau di wilayah publik lainnya,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, meski seseorang yakin dengan informasi dan alat bukti yang dimiliki, namun hal itu masih perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh penyelidik atau penyidik. Pengungkapan kasus korupsi secara serampangan dapat berdampak buruk bagi seseorang dan keluarga yang belum tentu bersalah.

“Meskipun korupsi merupakan extraordinary crime, hindarkan kemungkinan terjadinya trial by the press. Karena dalam negara yang beradab, praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam penegakan hukum (law enforcement) harus tetap dijunjung tinggi,” tukasnya.

Tags : Robikin Emhas , PBNU , Jokowi

Berita Terkait