Polemik Ketum PAN Pidato di Ponpes, Bawaslu: Kalau Kampanye, itu Pelanggaran!

| Senin, 15/10/2018 18:27 WIB
Polemik Ketum PAN Pidato di Ponpes, Bawaslu: Kalau Kampanye, itu Pelanggaran! Abhan (Ketua Bawaslu RI). (Foto: kumparancom)

JAKARTA,RADARBANGSA.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan tanggapan terkait pidato Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan saat mendampingi cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno berkunjung ke Ponpes Miftahul Huda, Ciamis, Jawa Barat, Senin, 15 Oktober 2018. Dalam pidatonya, Zulkifli menyampaikan ajakan kepada para santri untuk memilih pasangan capres nomor urut 02.

Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, kandidat capres cawapres atau timses dilarang berkampanye saat berkunjung ke instansi pendidikan seperti Ponpes dan Kampus. Para kandidat hanya diperbolehkan jika berkunjung untuk silaturahmi. 

"Ya pada dasarnya bahwa tim kampanye maupun pasangan calon itu kan kalau melakukan kunjungan silaturahmi ke mana pun boleh saja. Kemudian kalau kunjungan silaturahmi ke lembaga pendidikan sebatas memang itu silaturahmi, tidak ada substansi kampanye memang enggak masalah," kata Abhan di Jakarta, Senin, 15 Oktober 2018.

Dia melanjutkan, jika kandidat atau timses menyampaikan ajakan dan ada unsur kampanye, maka itu bagian dari pelanggaran. "Tetapi kalau ada unsur kampanye nya itu bagian dari pelanggaran. Kenapa? bahwa pelaksanaan tim kampanye peserta Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pendidikan dan tempat ibadah untuk berkampanye," jelasnya.

Abhan memaparkan, yang dimaksud kampanye adalah menyampaikan visi misi dan program. Selain itu, terdapat ajakan untuk memilih salah satu kandidat capres cawapres tertentu.

Maka dari itu, jelasnya, jika ada tim kampanye atau capres cawapres mengajak untuk memilih yang bersangkutan itu tentu suatu pelanggaran karena telah melakukan kampanye. 

Tags : Bawaslu RI , Kampanye , Pesantren