KPK Tetapkan Bupati Bekasi sebagai Tersangka

| Senin, 15/10/2018 23:26 WIB
KPK Tetapkan Bupati Bekasi sebagai Tersangka Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan sembilan orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi persnya di Kuningan, Jakarta Selatan, 15 Oktober 2018.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin an Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro serta sejumlah pejabat di Kabupaten Bekasi disangkakan melanggar Pasar 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juntco Pasal 64 ayat 1 KUHAP.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Bupati Bekasai Neneng Hasanah Yasin dkk, diduga menerima duit dari pengusaha terkait pengurusan pembangunan megaproyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"KPK mengamankan 90 ribu dollar singapura, uang pecahan 100 ribu dengan total 513 juta, mengamankan juga 2 unit mobil Avanza dan Innova. Diduga Bupati Bekasi menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi," kata Laode.

Berikut sembilan orang yang menjadi tersangka KPK dalam dugaan kasus proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, BS (Direktur Operasional Lippo Group), HJ (Pegawai Lippo Group), T (konsultan Lippo Group), FDP (konsultan Lippo Group) sebagai pemberi suap.

Sementara penerima suap adalah NHY (Bupati Bekasi), J (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi), SMN (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, DT (Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi), NR (Kepala Tata Ruang Dinas PUPRN Kabupaten Bekasi).

Berikut siaran pers KPK terkait dugaan kasus proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Lihat di sini

Tags : KPK , Proyek Meikarta ,