Karding: Pesantren Tidak Bisa Disamakan dengan Lembaga Pendidikan Umum
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma`ruf Amin, Abdul Kadir Karding menyebut pesantren tidak bisa disamakan dengan lembaga pendidikan lainnya seperti yang tertera dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Pesantren itu tidak bisa disamakan dengan lembaga pendidikan umum,” ujar Karding di Media Center Jokowi-Ma`ruf, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin 15 Oktober 2018.
Menurut Karding, ada perbedaan antara UU Pemilu terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) antara lembaga pendidikan dan pesantren. Perbedaan itu perlu didiskusikan agar tidak rancu.
"Menurut saya, aturan memang melarang. UU hanya bilang lembaga pendidikan tapi PKPU sebut pesantren lembaga pendidikan. Ini yang kan konslet dan harus kita diskusikan bagaimana bagaimana ke depan," kata Karding.
Karding juga menjelaskan jenis pesantren terbagi dua, yaitu pesantren yang santrinya tidak tinggal di asrama dan pesantren yang santrinya tinggal di asrama selama belajar.
"Rata-rata pesantren di Indonesia itu bermukim dari masuk sampai lulus. Rumah mereka di situ, bayangkan kalau mereka tidak mendapatkan informasi politik," jelasnya.
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga membantah bila Kiai Ma`ruf Amin berkampanye di pesantren-pesantren. Kehadiran Kiai Ma’ruf ke pesantren tak lebih dari sekedar silaturrahmi.
"Di NU, terutama saling mengunjungi itu adalah modal dasar membangun silahturahmi, beliau berkunjung berdakwah berkunjung dan mengajar," tukas Karding.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
-
Bandara Soetta Raih Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024 versi Skytrax
-
Liga Champions: Real Madrid dan Bayern Munchen Lolos ke Semifinal
-
Satgas PASTI Telah Blokir 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri
-
Usai Lebaran, Disdukcapil Kota Tangerang Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun
-
Gus Imin Bareng Keluarga Halal Bihalal ke Kediaman Anies Baswedan