Larangan Berkampanye di Kampus, Ini Kata Menristekdikti
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir mengatakan bahwa bagi calon presiden atau calon anggota DPR dilarang berkampanye di perguruan tinggi atau kampus.
"Kampus bukan tempat untuk kampanye partai politik maupun kampanye calon presiden maupun calon wakil presiden. Ini harus betul-betul dilakukan. Sehingga kampus betul-betul untuk pengembangan akademik ke depan untuk meningkatkan kualitas sumber daya," kata Menristekdikti di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2018.
Menurut M Nasir, bisa saja calon presiden/calon wakil presiden datang ke kampus, asal syaratnya satu yakni permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan para calon yang telah ditetapkan didatangkan semua.
"Tapi bukan sebagai datang orang per orang. Perorangan datang ke sini, tidak lagi, bukan per individu," jelas M Nasir.
Politisi PKB ini menuturnya, mengenai apakah larangan memasuki kampus itu juga berlaku bagi Presiden yang berstatus sebagai Calon Presiden. Tentu tidak karena ia datang sebagai kepala negara bukan sebagai calon.
"Presiden adalah sebagai kepala negara bukan sebagai calon," tuturnya.
-
Usai Lebaran, Disdukcapil Kota Tangerang Prediksi Jumlah Pendatang Baru Menurun
-
Gus Imin Bareng Keluarga Halal Bihalal ke Kediaman Anies Baswedan
-
Silaturahmi Keliling Kampung, Tradisi Remaja Masjid Jami Saat Lebaran
-
Indonesia Jadi negara Paling Signifikan Alami Kenaikan Peringkat FIFA
-
AP I Targetkan Angkut 3,3 Juta Penumpang pada Mudik Lebaran 2024