Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Merasa Jadi Korban Kriminalisasi
JAKARTA, RADARBANGSA.COM- Setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani merasa jadi korban kriminalisasi.
"Ini jelas kriminalisasi," kata Dhani, Kamis, 18 Oktober 2018.
Pihak kepolisian, menurut Ahmad Dhani tidak paham maksud dari ujaran kebencian.
"Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk,itu bukan ujaran kebencian," ungkap Dhani.
Menanggapi pernyataan Dhani, Kasubdit V Cyber Crime Diteskrimsus Polda Jatim, mengatakan tidak ada kriminalisasi.
"Kriminalisasi gimana? Wong alat bukti ada, dia sudah memenuhi unsur dan pasal yang kita terapkan sudah memenuhi unsur," ujar AKBP Arisandi
Arisandi menyebutkan sudah menghadirkan berbagai saksi ahli, baik ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli ITE.
"Untuk Ahmad Dhani langkah-langkah pemeriksaannya kita sudah datangkan para ahli. Ada ahli bahasa dan hasilnya dari ahli bahasa itu bahwa itu merupakan pencemaran nama baik, dan ahli ITE, juga ahli pidana mengatakan Ahmad Dhani melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016," lanjutnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Pemkab Tangerang Ajak Para Guru Tingkatkan Kualitas Pendidikan
-
Temui Surya Paloh, Gus Imin Ucapkan Terima Kasih Dukung AMIN di Pilpres
-
Dukung Tol Sampai Banyuwangi, Nduk Nik: Itu Kebutuhan Masyarakat
-
Wapres Sebut Jawa Barat Salah Satu Penopang Penting Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
Pemkab Tangerang Prioritaskan Perkembangan UMKM di Wilayahnya