Lurah Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana Pembangunan Jalan

| Kamis, 18/10/2018 19:06 WIB
Lurah Bandung Jadi Tersangka Korupsi Dana Pembangunan Jalan Ilustrasi. doc. istimewa

BANDUNG, RADARBANGSA.COM- Lurah Warung Muncang, Bandung, Dayat Hidayat menjadi tersangka tindak pindana korupsi senilai 118 juta.

"Berkas Penyidikan sudah kami terima dari Polrestabes Bandung dengan tersangka Dayat Hidayat, Lurah Warung Muncang," kata Jaksa kejaksaan Negeri Bandung, Agusman R Kusmawan di kantor Kejari Bandung, Kamis, 18 Oktober 2018.

berawal saat Pemkot Bandung mencairkan dana untuk pembangunan jalan di tujuh RW dan perbaikan gedung pertemuan di kelurahan Warung Muncang.

"Kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp 118 juta dalam program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) Kota Bandung tahun anggaran 2015 dan diindikasi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai peraturan ataupun petunjuk teknis‎," ungkap jaksa.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melihat kejadian tersebut, Wali kota Bandung Oded M. Danial menjelaskan bahwa tersangka sudah terindikasi sejak 2015.

"Waktu itu Mang Oded mendapat laporan dari tiga hingga empat ketua RW (mengenai dugaan korupsi), lalu dipanggil Lurah Warung Muncang dan Camat Bandung Kulon," tutur Oded di Pendopo Kota Bandung, Kamis, 18 Oktober 2018.

Wali Koa Bandung juga meminta pada warganya agar bisa berperan aktif dalam memberikan informasi pada pemerintah. Baik mengenai tindak pindana korupsi atau atau penyimpangan lainnya dilakukan aparat pemerintahan yang nakal.

"Saya tentu sangat berterima kasih kalau masyarakat mau dan berani melapor, pasti kita tindaklanjuti. Kita bersyukur kalau ada laporan dengan adanya kolaborasi dalam hal pengawasan," ujar Oded.

Tags : Lurah , Bandung , Korupsi

Berita Terkait