Soal Data 31 Juta Pemilih Belum Masuk DPT, Begini Penjelasan Kemendagri

| Jum'at, 19/10/2018 07:31 WIB
Soal Data 31 Juta Pemilih Belum Masuk DPT, Begini Penjelasan Kemendagri Pemilihan Umum 2019. (Foto: ilustrasi)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 187 juta. Namun, setelah penetapan DPT, sejumlah persoalan muncul karena adanya laporan baru terkait data ganda hingga mencapai 31 juta pemilih.

Laporan tersebut kemudian ditanggapi Kemendagri dengan melakukan cek ulang data pemilih. Pihak Kemendagri menyampaikan bahwa data temuan 31 juta pemilih itu bukanlah data diluar DPT yang ditetapkan KPU, tapi hasil analisis kemendagri yang melakukan sinkronisasi ulang DPT yang sudah ditetapkan dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Dirjen Dukcapil Kemendagri Arif Fakrulloh menjelaskan urutan yang membuat data 31 juta pemilih itu muncul hingga menjadi polemik. Hal itu bermula dari KPU yang menetapkan DPT pada 5 September 2018 lalu sebanyak 187 juta.

"Hasil DPT itu pada 7 september 2018 kemudian dianalisis oleh Kemendagri dengan menyandingkannya ke DP4 berjumlah 196 juta. Hasil analisis itu diketahui dari 196 juta data DP4, hanya 160 juta yang datanya sinkron dengan DPT," terang Zudan kepada awak media, Kamis, 18 Oktober 2018.

Sementara dari hasil tersebut, lanjutnya, ada 31 juta data pemilih yang tidak sinkron. Angka itu adalah jumlah orang yang sudah merekam tapi belum ada dalam DPT. Angka ini bukan merupakan penambahan baru melainkan angka dari DP4 yang berjumlah 196 juta tadi.

"(Jadi) sisa sekitar 4 juta merupakan data penduduk yang belum merekam dan belum masuk dalam DPT," imbuhnya.

Namun, temuan yang disampaikan Kemendagri tersebut hanya bersifat masukan bagi KPU untuk menyempurnakan data pemilih. Karena, versi KPU, DPT sudah final sebanyak 187 juta yang juga berasal dari penyandingan data pemilih di pemilu terakhir dengan DP4.

Selain itu, UU Pemilu mengamanatkan bahwa lembaga yang berhak menetapkan DPT adalah KPU. Sehingga, sehingga KPU menetapkan DPT karena aturan dari Undang-Undang. 

Tags : Data Pemilih , KPU RI , Kemendagri , Pemilu 2019

Berita Terkait