Pembakar Bendera HTI di Garut Jadi Tersangka, Karding: Mengagetkan!

| Selasa, 30/10/2018 09:58 WIB
Pembakar Bendera HTI di Garut Jadi Tersangka, Karding: Mengagetkan! Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf Amin, Abdul Kadir Karding menjawab pertanyaan awak media usai Rakernas TKN (dok AKK Center)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasiona Jokowi-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding menyayangkan keputusan polisi yang menetapkan dua oknum anggota Banser berinisial M dan F sebagai tersangka kasus pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut, 22 Oktober lalu.

Karding mengaku terkejut mendengar keputusan tersebut. Menurutnya tidak ada yang salah dari sikap Banser membakar bendera HTI yang tak lain adalah organisasi terlarang di Indonesia.

Legislator asal Dapil Jawa Tengah VI ini menilai, seharusnya aparat penegak hukum dapat membedakan setiap aksi yang dilakukan siapapun, apakah aksi tersebut dalam rangka membela negara atau malah sebaliknya, menghancurkan negara.

Polisi sebelumnya menegaskan M dan F hanya dijadikan saksi dalam insiden ini. Namun atas dasar adanya alat bukti baru berupa keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka.

Kepada dua pembakar tersebut, polisi menjerat dengan pasal yang sama seperti yang diberikan kepada pembawa bendera HTI, Uus Sukmana. Polisi menjerat M dan F Pasal 174 KUHP.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Uus sebagai tersangka dalam kasus ini. Uus dijerat Pasal 174 KUHP lantaran membawa bendera HTI saat upacara peringatan HSN di alun-alun Limbangan, Garut.

Tags : Abdul Kadir Karding , TKN , Bendera HTI , Garut

Berita Terkait