PKB: Tugas Menteri Agama Membuat DIM, Bukan Menandingi RUU Pesantren

| Jum'at, 02/11/2018 13:27 WIB
PKB: Tugas Menteri Agama Membuat DIM, Bukan Menandingi RUU Pesantren Anggota FPKB DPR RI, Marwan Dasopang (dok @PkbDasopang)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pernyataan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang akan membuat draf sandingan Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menuai kritik keras dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Marwan Dasopang menyebut sikap Lukman bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 yang mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Tugas menteri itu bukan buat RUU baru untuk menandingi RUU yang telah diinisiasi oleh DPR, tetapi membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU tersebut”, kata Marwan Dasopang dalam rilisnya, Jumat 2 November 2018.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan akan segera membuat draf sandingan RUU pesantren.

Pernyataan yang disampaikan melalui akun twitternya itu dilatarbelakangi oleh adanya keluhan dan masukan dari berbagai pihak atas RUU inisiatif DPR tersebut.

“Saya menerima banyak keluhan terkait isi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Kemenag akan segera membuat rancangan persandingannya berdasarkan pertimbangan atas masukan dari masyarakat,” tegas Lukman.

Menurut Marwan, Lukman seharusnya menampung masukan dan aspirasi berbagai pihak tersebut dalam DIM, bukan membuat draf baru. Wakil Ketua Fraksi PKB DPR RI ini menyayangkan langkah menteri yang sepertinya tidak mengerti mekanisme penyusunan undang-undang.

“Sebagai mantan anggota DPR seharusnya beliau memahami mekanisme dan tata cara pembentukan undang-undang” tandas Marwan.

Sebagaimana ketentuan  Pasal 49 Undang-Undang U No 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ayat (1), Rancangan Undang-Undang dari DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.

Selanjutnya pada Ayat (2), Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.

Tags : Marwan Dasopang , PKB , RUU Pesantren

Berita Terkait