Dilaporkan Melanggar Aturan Kampanye, Ini Penjelasan KH. Ma`ruf Amin

| Rabu, 07/11/2018 18:35 WIB
Dilaporkan Melanggar Aturan Kampanye, Ini Penjelasan KH. Ma`ruf Amin Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Joko Widodo - KH Maruf Amin (dok radarbangsa.com)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM- Kuasa Hukum Andi Samsul Bahri dari Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (TAMAM) melaporkan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH. Ma`ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Diketahui, Ma`ruf Amin saat berkunjung ke Rogojampi, Banyuwangi, dalam sambutannya terlontar janji kepada petani agar bisa memanfaatnya tanah negara untuk digarap, Kamis, 1 November 2018.

Menurut pelapor Ma`ruf Amin patut diduga melanggara Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatakan, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu".

Sementara Pelanggaran terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf j tersebut bisa dipidana penjara paling lama 2 tahum dan denda paling banyak Rp 24 juta. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemili.

Menanggapi laporan tersebut, Ma`ruf Amin mengatakan bahwa pelapor salah paham, tentang program yang sudah dicanangkan dan itu sudah dilakukan oleh oleh pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.

"Ya bukan saya lah. Itu program yang dicanangkan, yang sekarang dan yang akan datang. Itu salah paham," uangkap Kiai Ma`ruf usai bertemu ulama dan kiai se-Jakarta Pusat di Rumah Situbondo, Menteng, Jakarta, Rabu, 7 November 2018.

Redistribusi aset yang disampaikan Ma`ruf Amin, adalah program pemerinah berupa pencabutan izin atau pengelola aset lahan dari penguasaha yang membiarkan lahannya sudah tidak dikelola lagi.

"Itu adalah tanah negara yang masih sisa, itu yang dulu diberikan (kepada) konglomerat-konglomerat, ini akan diberikan kepada masyarakat, kepada koperasi, kepada pesantren. Itu namanya redistribusi aset," Kata Ma`ruf Amin.

Terkait laporan itu, anggota Bawaslu, Rahmat Bagja akan mengkaji apakah hal itu program baru yang ditawarkan atau program yang sudah ada.

"Kita kaji dulu, apa yang disampaikan Ma`ruf Amin itu sudah program yang sudah ada, atau program baru yang ditawarkan, namanya program kerja," kata Rahmat Bagja, di kantor Bawaslu, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat.

Rahmat Bagja menyebutkan, redistribusi tanah bukan hanya program pemerintahan Jokowi-JK tapi juga pemerintah sebelumnya juga memprogramkan.

"Redistribusi tanah kan bukan hanya program Pak Jokowi, pemerintah sebelumnya juga ada program itu. makanya kita kaji dulu, ada unsur kampanye atau tidak," ujar Rahmat.

Sedangkan Tim Koalisi Nasional (TKN) Jokowi-Ma`ruf Amin, Asrul Sani, beranggapan pelapor hanya cari sensasi saja.

Menurut Asrul Sani pelapor tidak paham mana komitmen politik dan pemberian materi dalam kamapanye.

"Kalau cara berpikir ngawur ala pelapor itu diikuti, maka semua calon kepala daerah dalam pilkada yaa harus dilaporkan semua. Baca dong misi kami: redistribusi aset demi pembangunan yang berkeadilan. "Masa menyampaikan visi, misi dan program dianggap melanggar aturan? Yang bener saja," ujarnya

Tags : Bawaslu , Maruf Amin , Pilpres 2019