Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Gerbang Tani Dukung Pernyataan Maruf Amin

| Kamis, 08/11/2018 19:15 WIB
Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Gerbang Tani Dukung Pernyataan Maruf Amin Logo DPN Gerbang Tani. doc. Gerbang Tani

MAKASSAR, RADARBANGSA.COM - Kuasa Hukum Andi Samsul Bahri dari Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (TAMAM) melaporkan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Ma`ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Diketahui, Ma`ruf Amin saat berkunjung ke Rogojampi, Banyuwangi, dalam sambutannya terlontar janji kepada petani agar bisa memanfaatnya tanah negara untuk digarap, Kamis, 1 November 2018.

Menurut pelapor Ma`ruf Amin, patut diduga melanggara Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatakan, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu,"  kata Andi Samsul Bahri.

Sementara Pelanggaran terhadap Pasal 280 ayat (1) huruf j tersebut bisa dipidana penjara paling lama 2 tahum dan denda paling banyak Rp24 juta. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum Gerbang Tani, Idham Arsyad sangat mendukung pernyataan Ma`ruf Amin yang mempunyai program redistribusi tanah kepada petani.

"Gerbang Tani sangat mendukung apa yang dinyatakan KH Ma`ruf Amin, yang mempunyai program redistribusi tanah kepada petani. Mengingat tanah adalah modal utama bagi petani, sehingga dengan redistribusi tanah kepada petani akan meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani," tegas Idham, Kamis, 8 November 2018. 

"Dengan adanya redistribusi tanah kepada petani tentu agar tidak ada ketimpangan pengusaan lahan pertanian. mengingat saat ini rata-rata kepemilihan tanah pertanian di pedesaan kurang dari 0,5 hektar setiap petani, sehingga diperlukan redistribusi tanah bagi petani," Lanjut idham.

Tags : Bawaslu , Pemilu 2019 , Maruf Amin

Berita Terkait