Bawaslu Temukan 4.400 Pelanggaran APK di Yogyakarta

| Jum'at, 09/11/2018 21:53 WIB
Bawaslu Temukan 4.400 Pelanggaran APK di Yogyakarta  Bawaslu DIY gelar Rapat Koordinasi Relawan Pengawas Pemilu 2019. Foto: @BawasluDIY

JAKARTA, RADARBANGSA.COM- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) D.I.Yogyakarta, Sri R Werdiningsih mencatat banyak ditemukan palanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Dalam catatannya, Sri R Werdiningsih menjelaskan mencapai 4.400 pelanggaran tersebar di seluruh Kabupaten/Kota se-DIY mencapat pelanggaran.

Kota Yogyakarta 2.431 pelanggaran, Kabupaten Sleman 1.059 pelanggaran, Kabupaten Bantul 467 pelanggaran, Kabupaten Gunungkidul 335 pelanggaran, dan Kabupaten Kulonprogo 198 pelanggaran.

"Kalau dari jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh parpol, PDI Perjuangan yang paling banyak di tiap wilayah. Di Kota Yogyakarta 972 pelanggaran, Sleman 347 pelanggaran, Bantul 190 pelanggaran, Kulonprogo 49 pelanggaran, dan Gunungkidul 146 pelanggaran," kata Sri R Werdiningsih saat jumpa pers di Kantor Bawaslu DIY, Jl. Nyi Ageng Nis No.544
Peleman Rejowinangun Kotagede, D.I. Yogyakarta, Jumat, 9 November 2018.

Pelanggaran APK tersebut terdiri dari pemasangan baliho, spanduk, umbul-umbul, bendera, rontek, dan banner. Untuk di Wilayah Bantul, meski tidak diatur dalam PKPU, namun ada kesepakatan bahwa bendera adalah bagian dari APK.


"Karena kalau dilihat definisi, APK adalah benda atau barang yang dipasang. Bendera itu benda juga. Lalu jadi masalah ketika beberapa bendera dipasang di zona yang tidak diperbolehkan dan tidak dibenarkan yakni di tiang listrik, tiang telepon, pohon. Demi menjaga kondusifitas, kami data yang masuk ke melanggar dilihat dari cara pemasangan," ujarnya.

Masih banyak partai pesertai pemilu tidak mengindahkan larangan pemasangan APK, lanjut Sri R Werdiningsih di Kota Yogyakarta terpasang di trotoar dengan bambu, di tembok Alun-alun kidul, dan kantor pemerintah yang sudah dilarang dijadikan media kampanye.

Adapun sanksinya, Sri R Werdiningsih mengatakan akan diberi peringatan untuk menurunkan sendiri APK di area terlarang, jika masih tidak mengindahkan akan diturunkan paksa oleh Satpol PP.

 

Tags : Bawaslu , Pemilu 2019 , Yogyakarta