PBNU Tolak Klaim FPI Soal Bendera HTI Boleh Dikibarkan

| Sabtu, 10/11/2018 17:07 WIB
PBNU Tolak Klaim FPI Soal Bendera HTI Boleh Dikibarkan Bendera HTI (Ist)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Polemik pembakaran bendera HTI di Garut, Jawa Barat beberapa waktu lalu masih menimbulkan kontroversi di kalangan organisasi kemasyarakatan Islam di tanah air.

Tak ingin hal itu berlarut, Menkopolhukam Wiranto kemudian mengadakan dialog dengan para petinggi ormas Islam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat 9 November 2018.

Pertemuan dengan Menkopolhukam itu dihadiri petinggi ormas Islam, termasuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan beberapa tokoh Islam.

Akan tetapi, tak berselang lama usai pertemuan tersebut digelar, media sosial diramaikan dengan klaim FPI bahwa dialog tersebut melahirkan sebuah kesepakatan, bendera tauhid bukan bendera HTI.

Dalam sebuah video yang tersebar di media sosial, disampaikan juga bahwa seluruh perwakilan ormas sepakat bendera HTI yang bertuliskan kalimat tauhid adalah bendera yang boleh dikibarkan, tidak boleh di-sweeping, tidak boleh dirampas apalagi dibakar.

Melihat klaim tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kemudian angkat suara. Melalui akun twitter resmi PBNU, @nahdlatululama, Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini menyebut klaim yang disampaikan FPI tak bisa dibenarkan.

“PBNU menolak klaim FPI, krn tdk ada kesepakatan dalam silaturrahim tersebut. Bahkan Menkopolhukam menolak pengertian pembolehan penggunaan bendera hitam yang sering digunakan oleh kelompok yang justru merugikan Islam di dunia Internasional,” kata Helmy, Sabtu 10 November 2018.

Tags : PBNU , Bendera HTI , FPI

Berita Terkait