Caleg di Karawang Ramai-Ramai Langgar Aturan Pemasangan APK

| Selasa, 13/11/2018 12:26 WIB
Caleg di Karawang Ramai-Ramai Langgar Aturan Pemasangan APK Alat Peraga Kampanye. (Foto: radarkarawang.com)

KARAWANG, RADARBANGSA.COM- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyoroti pemasangan Alat Peraa Kampanye (APK) yang dilakukan oleh seluruh calon anggota legislatif.

"Seluruh alat peraga kempanye para caleg yang sudah terpasang itu melanggar aturan semuanya," kata Roni Rubiat Muchri, anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Karawang, dikutip dari Antara, Senin, 12 November 2018.

Dalam penjelasan Roni, pelanggaran tersebut disebabkan karena belum ada caleg yang melaporkan desain APK ke KPU Karawang. Padahal dalam aturan, kata Roni para caleg harus menyerahkan desain APK melalui partai politik yang mengusungnya.

Selain itu, kata Roni, alat peraga kampanye tidak boleh lebih dari hak setiap partai politik, yaitu lima baliho perdesa dan 10 spanduk per desa serta dua video tron/billboard per kabupaten.

Bawaslu sudah merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan APK yang bermasalah.

Bawaslu Karawang juga meminta Panitia Pengawas Pemilu di semua tingkatan untuk segara menertibkan APK yang melanggar.

"Jadi kami meminta semua caleg agar mengikuti aturan. Ketentuannya sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu," ungkapnya.

 

Tags : Bawaslu , APK , Pemilu 2018 , Pileg

Berita Terkait