Bawaslu Kota Singkawang Minta Parpol Patuhi Aturan Kampanye

| Selasa, 13/11/2018 16:08 WIB
Bawaslu Kota Singkawang Minta Parpol Patuhi Aturan Kampanye Logo baru Bawaslu. doc. @Bawaslu_RI

SINGKAWANG, RADARBANGSA.COM- sebagai penyelenggara dalam bidang pengawasan, ketua Bawaslu Kota Singkawang, Zulita meminta kepada semua partai politik peserta pemilu 2019 untuk mematuhi aturan yang sudah ada, baik aturan kampanye atau aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Larangan-larangan dalam kampanye saya rasa sduah ada di dalam Undang-undang dan PKPU, sehingga kami akan selalu mengawasi jalannya kampanye di lapangn," Kata Zulita, di Singkawang, Kalimantan Barat, dikutip dari Antara, Selasa, 13 November 2018.

"Kita akan selalu melakukan pencegahan. Pencegahan ini bisa dilakukan melalui sosialisasi maupun imbauan untuk mengingatkan calon-calon legislatif mengenai apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan," lanjut Zulita.

Menurutnya, masa kampanye Pemilu 2019 yang diberikan cukup panjang yakni lebih kurang 7 bulan, dimana kampanye sudah dimulai dari 23 September 2018 sampai 13 April 2019 mendatang.

"Sementara dari 14-17 April 2019 memasuki masa tenang. Terkait dengan masa tenang ini, saya harapkan sudah tidak ada lagi atribut kampanye maupun kegiatan kampanye dalam bentuk apapun," jelasnya.

Tags : Bawaslu , APK , Pemilu 2018 , Pileg