Alami Nasib Naas, Caleg Perindo Dituntut Satu Tahun Penjara

| Jum'at, 16/11/2018 14:44 WIB
Alami Nasib Naas, Caleg Perindo Dituntut Satu Tahun Penjara Hary Tanoesoedibjo bersama Kader Partai Perindo. (Foto: @PartaiPerindo)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM- Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo), David H Rahardja mengalami nasib naas harus menerima tuntutan satu tahun penjara, dimana saat kampanye melakukan pelanggaran dengan bagi-bagi minyak goreng.

David H Rahardja dituntut melakukan tindak pidana pemulu Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ia diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat.

Diketahui David H Rahardja membagi-bagikan minyak goreng merek tawon seharga Rp. 12 ribu per liternya kepada masyarakat dan menempelkan stiker kepada warga di Wilayah Cilincing dan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada tanggal 23 September dan 25 September 2018 lalu, naasnya aksinya diketahuan oleh Panwaslu.

"Tuntutan oleh jaksa penuntut umum Fedrik Adhar dan Erma Octora menuntut satu tahun penjara kepada caleg DPRD DKI Jakarta Partai Perindo, David H Rahardja, terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng saat kampanye," kata komisioner Bawaslu DKI Puadi, Jumat, 16 November 2018.

Sidang digelar di PN Jakarta Utara sekitar pukul 09.00 WIB. Agenda sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

"Ketentuan Pasal 482 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017. Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling lama 7 hari setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan dengan tanpa kehadiran terdakwa," jelas Puadi, yang juga koordinator Gakkumdu Bawaslu DKI.

Sementara LHB Perindo tetap akan memberi bantuan hukum pada kadernya yang mengalami masalah hukum.

"Perindo memberikan pembelaan hukum melalui LBH Perindo. Kami berharap masalah ini dapat selesai dengan baik," ujar Sekretaris Jenderal Perindo Ahmad Rofiq, Minggu, 21 Oktober 2018.

Bahkan Perindo membantah apa yang dilakukan David itu tidak melanggaran aturan kampanye.

"Itu bukan bagi-bagi sembako. Itu bazar murah yang secara khusus diperuntukkn bagi masyarakat yang kurang mampu," Bala Rofiq.

Tags : Pemilu 2019 , Perindo , David H Rahardja

Berita Terkait