Tunggak BHP, Kominfo Cabut Izin Blot, First Media dan Jasnita

| Senin, 19/11/2018 17:35 WIB
Tunggak BHP, Kominfo Cabut Izin Blot, First Media dan Jasnita Ilustrasi First Media (Foto:KONTAN/Achmad Fauzie).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM- Tiga Oprator First Media, Internux atau Bolt dan Jasnita Telekomindo Tidak melunasi kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP).

Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi akan mencabut indizn penggunaan frekuensi 2,3 Ghz untuk ketiga oprator tersebut.

"Siang ini surat keputusan (SK) pencabutan akan kami keluarkan," kata plt Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, dikutip dari Antara, Senin, 19 November 2018.

Ketiga operator tersebut menunggak BHP untuk tahun 2016 dan 2017, angkanya menembus miliaran rupiah untuk masing-masing perusahaan.

First Media dan Bolt, keduanya merupakan bagian dari Grup Lippo, dikabarkan masing-masing memiliki tunggakan BHP frekuensi 2,3 GHz senilai Rp364 miliar dan Rp343 miliar. Jasnita disebut menunggak sekitar Rp2,1 miliar.

Sementara Direktur Enterprise Jasnita Telekomindo, Welly Kosasih mengatakan akan membayar semuga tunggakannya.

"Kewajiban pembayaran akan tetap kami lunasi, hari ini kami hanya mengirimkan surat pengembalian izinnya," kata Welly.

First Media menegaskan bahwa masalah terkait ancaman pencabutan izin frekuensi karena tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) tidak akan memengaruhi layanan internet kabel dan TV besutannya.

"Gugatan PT First Media Tbk (KBLV) ke PTUN adalah mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel PT First Media Tbk (KBLV) dan tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK)," sebut First Media dalam keterangan resmi sebagaimana dilansir KompasTekno, Rabu, 14 November 2018.

Tags : Blot , First Media , Kominfo

Berita Terkait