Setelah KPU Terima Salinan Putusan PTUN, Nama OSO Belum Masuk DCT

| Kamis, 22/11/2018 14:32 WIB
Setelah KPU Terima Salinan Putusan PTUN, Nama OSO Belum Masuk DCT Ketum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) saat acara Konsolidasi dan Gerakan S-5 Partai Hanura Menuju Kemenangan Gemilang Pemilu 2019 (Foto: KOMPAS/ALIF ICHWAN)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM- Setelah menyerahkan salinan putusan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan nama Ketua Umum DPP Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar caleg tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.

Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan pihaknya belum memutuskan langkah apa yang akan diambil setelah ada putusan dari PTUN.

"Sudah, salina putusan dari PTUN sudah kita terima. Namun kami masih akan meminta masukan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ini agar tidak ada kesalahan ketika mengambil keputusan, kita godok mateng-mateng agar tidak melanggar putusan yang ada," kata Ilham Saputra, di Hotel El Royal, Jakarta Utara, Kamis, 22 November 2018.

Ilham mengatakan rekomendasi dari MK akan menjadi putusan, seperti apa langkah yang akan diambil oleh KPU.

"Kita ingin meminta pendapat dari MK. Apa yang akan kami putusakan, sehingga putusan MA dan PTUN ini bisa kita laksanakan atau seperti apa, apakah ada opsi-opsi lain yang perlu kita dapat informasi dari MK," Ujar Ilham.

Tags : KPU , OSO , Pemilu 2019 , PTUN