Setelah KPU Terima Salinan Putusan PTUN, Nama OSO Belum Masuk DCT
JAKARTA, RADARBANGSA.COM- Setelah menyerahkan salinan putusan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memasukkan nama Ketua Umum DPP Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar caleg tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan pihaknya belum memutuskan langkah apa yang akan diambil setelah ada putusan dari PTUN.
"Sudah, salina putusan dari PTUN sudah kita terima. Namun kami masih akan meminta masukan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ini agar tidak ada kesalahan ketika mengambil keputusan, kita godok mateng-mateng agar tidak melanggar putusan yang ada," kata Ilham Saputra, di Hotel El Royal, Jakarta Utara, Kamis, 22 November 2018.
Ilham mengatakan rekomendasi dari MK akan menjadi putusan, seperti apa langkah yang akan diambil oleh KPU.
"Kita ingin meminta pendapat dari MK. Apa yang akan kami putusakan, sehingga putusan MA dan PTUN ini bisa kita laksanakan atau seperti apa, apakah ada opsi-opsi lain yang perlu kita dapat informasi dari MK," Ujar Ilham.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
-
Luca Marini Sebut Motor Honda Semakin Lemah di MotoGP 2024
-
Bandara Soetta Catat Layani 2,5 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran
-
Luar Biasa! Timnas Indonesia U-23 Tundukkan Australia
-
Pembangunan Tol Palembang-Betung Ditargetkan Tuntas Akhir 2025
-
Bandara Soetta Raih Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024 versi Skytrax