Presiden Naikan Tunjangan Pejabat di 4 Kementerian

| Jum'at, 23/11/2018 16:50 WIB
Presiden Naikan Tunjangan Pejabat di 4 Kementerian Presiden Jokowi (foto: setkab)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikan tunjangan kinerja di embat kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan.

Hal itu berdasarkan peraturan presiden atau Perpres yang telah ditandatangani Oleh Presiden Joko Widodo pada 14 November 2018 lalu.  Diantaranya, Perpres Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenhub, Perpres Nomor 120 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenperin.

Baca juga: Menristekdikti Ancam Dosen Penganut Paham Radikalisme

“Perpres Nomor 121 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementan, dan Perpres Nomor 122 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendag,” dilansir Pusdatin melalui website setkab.go.id, Jumat 23 November 2018.

Dalam masing-masing Perpres itu disebutkan pegawai di lingkungan empat kementerian tersebut selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Untuk besaran jumlahnya bisa dibaca di sini.

 

Tags : Kemenhub , Kemendag , Kementan , Kemenperin , Jokowi ,