KPU Sosialisasi Tata Cara Pemilu Serentak 2019

| Rabu, 28/11/2018 20:33 WIB
KPU Sosialisasi Tata Cara Pemilu Serentak 2019 Sosialisasi Pemilu 2019 KPU RI bersama KPU Kota Depok. (Foto: @KPU_ID)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan tata cara Pemilu serentak 2019.

"Pemilu 2019 berbeda dari pemilu sebelumnya, Pemilihan Presidean dan Lagislatif dilaksanakan secara serentak. Sementara surat suara ada lima terdiri dari Surat suara Capres-Cawapres, DPR RI, DPD, DPRD Kabupaten/Kota dan Partai Politik," kata Komisioner KPU Bidang Sosialisasi Pemilu, Wahyu Setiawan usai diskusi "Dinamika Pemilu Serentan Tahun 2019" di Gedung iNews Center, Jakarta, dikutip dari Okezone.com, Rabu, 28 November 2018.

Ia menjelaskan berdasar hasil simulasi pencoblosan pada 16 April 2018, setiap pemilih membutuhkan 6 menit di bilik Suara.

"Idealnya 300 pemilih dari masing-masing TPS membutuhkan 6 menit tanpa antre," ungkp Wahyu.

Wahyu juga menjelaskan tentang perbedaan pemilih di luar negari dan dalam negeri.

"Di Luar Negeri, WNI hanya diberikan 2 lembar kertas suara, yakni surat suara pemilihan Presiden dan DPR RI," Ujarnya.

Terkait penghitungan suara, Wahyu mengatakan membutuhkan 10 menit untuk tiap surat suara.

"Jadi agak susah untuk selesai dalam satu har idalam hal pemilu 2019," pungkasnya.

Tags : KPU , Pemilu 2019