Jaringan Advokat Penjaga NKRI Laporkan Dua Anggota Bawaslu ke DKPP

| Kamis, 06/12/2018 20:16 WIB
Jaringan Advokat Penjaga NKRI Laporkan Dua Anggota Bawaslu ke DKPP Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo (Foto: IG BawasluRI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM- Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI) melaporkan dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Dua komisioner yang dilaporkan adalah Ratna Dewi Petalolo (Bawaslu RI) dan Fuadi (Bawaslu DKI Jakarta), keduanya dilaporkan telah melanggar kode etik lantaran terlalu cepat menyimpulkan dan memberi pernyataan tentang Reuni Akbar 212.

Sementara JAPRI menilai kedua komisioner tersebut tidak punya profesional dalam menjalankan tugas, dimana memeberi pernyataan kepada media tanpa melakukan verifikasi.

"Perbuatan yang kami laporkan adalah terkait Reuni 212. Setelah aksi itu berlangsung, lalu muncul pernyataan Bapak Puadi dan Ibu Ratna yang menyimpulkan bahwa Reuni 212 tidak ada pelanggaran Pemilu," kata Presidium Nasional JAPRI, Abdul Fakhridz Al Doggowi di Kanor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Desember 2018.

Presidium Nasional JAPRI menyayangkan hanya berdasarkan tayangan di TV langsung menyimbulkan Reuni 212 tidak ada pelanggaran Pemilu. Kata Abdul Fakhridz baik secara individu maupun atas nama lembaga Ratna dan Puadi harusnya lebih dahulu mencermati dan verifikasi secara mendalam sebelum memberi pernyataan ke media.

"Setelah mereka menyaksikan di televisi, mereka itu langsung memberi pernyataan pres bahwa tidak ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pihak Reuni 212 itu sendiri," terangnya.

"Mestinya yang harus mereka lakukan adalah teleah terlebih dahulu, baru kemudian secara kelembagaan mereka mengeluarkan pernyataan resmi ada dan tidaknya pelanggaran pemilu," lanjut Abdul Fakhridz.

Pelapor menduga, perbuatan Ratna dan Puadi melanggar Pasal 9, 11, dan 15 Kode Etik Nomor 2 tahun 2017. Kode etik tersebut mengatur tentang perilaku penyelenggara Pemilu. Salah satu poin dalam Pasal 15 huruf F mengatakan, dalam melaksanakan prinsip dan tugas, penyelenggara Pemilu harus profesional dalam bersikap dan bertindak.

Tags : Bawaslu , Pemilu 2019 , DKPP , Ratna Dewi Pettalolo

Berita Terkait