Bawaslu Kudus Tertibkan 4.000 APK yang Langgar Aturan

| Selasa, 11/12/2018 13:32 WIB
Bawaslu Kudus Tertibkan 4.000 APK yang Langgar Aturan Logo baru Bawaslu. doc. @Bawaslu_RI

KUDUS, RADARBANGSA.COM- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Ali Rifan mengatakan bahwa ada 4.000 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan kampanye.

Ali Rifan menyebutkan banyak para calon anggota legislatif (caleg) yang tidak mengindahkan aturan kampanye. APK yang melanggar diantaranya adalah pemasangan baliho, poster, billboard, stiker citra diri caleg yang terpasang di angkutan umum dan tempat lainnya.

"Ribuan alat peraga kampanye dan bahan kampanye tersebut merupakan hasil pendataan sejak 23 September 2018 hingga sekarang," ujar anggota Bawaslu Kudus Ali Rifan, dikutip dari Antara, Selasa, 11 Desember 2018.

Untuk menghasilkan demokrasi yang berkualitas, kata Ali Rifa, Bawaslu akan menindak tegas siapa saja yang melanggaran aturan.

"Setiap bulan, pada pekan pertama, Bawaslu melakukan penertiban dengan mengambil alat peraga kampanye maupun bahan kampanye yang pemasangannya melanggar tersebut," katanya.

Di wilayah Kota Kretek, menurut Ali Rifan hampir dipenuhi APK yang melanggar aturan.

"Setiap bulan juga ada pelaporan dari jajaran di bawah," ungkapnya.

Jika pelanggaran ini dibiarkan, Ali Rifan mengkhawatirkan akan terjadi persaingan yang tidak sehat. Maka dari itu, Ia meminta panita pengawas desa, panita pengawas kecamatan dan bawaslu kabupaten untuk terus bekerja keras, terus memantau dan menginventarisir pelanggaran yang dilakukan oleh para caleg maupun partai politik peserta pemilu 2019.

Tags : Bawaslu , Pemilu 2019 , Kudus , Jateng