Ketua KPU Buka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan II

| Sabtu, 15/12/2018 17:32 WIB
Ketua KPU Buka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan II KPU RI mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTHP II. (doc. istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan II (DPTHP II) di Menara Peninsula, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu, 15 Desember 2018.

Rapat Pleno yang dimulai pada pukul 14.30 WIB ini dihadiri oleh jajaran KPU, jajaran Bawaslu, DKPP, kementerian/lembaga terkait, perwakilan partai politik peserta pemilu 2019, tim pasangan capres-cawapres, LSM serta KPU tingkat provinsi, dibuka lansung oleh ketua KPU Arief Budiman.

"Bismillahirrahmanirrahim rapat peleno terbuka rekonsiliasi nasional penetapan DPTHP-2 dalam hal ini saya buka untuk umum," kata Arief.

Komisioner KPU Viryan Aziz menyebutkan jumlah Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan dua (DPTHP-2) sebanyak 192 juta pemilih.

"Jumlah pemilih secara keseluruhan, baik di dalam serta luar negeri adalah 192.828.520 pemilih," ujar Viryan.

Dari jumlah tersebut, kata Viryan, sebanyak 190.770.329 merupakan pemilih di dalam negeri yang tersebar di 514 Kabupaten/kota dan 34 provinsi dan pemilih luar sebanyak 2.058.191 pemilih yang tersebar di 130 perwakilan RI di seluruh dunia.

Sementara pemilih berdasarkan jenis kelamin secara keseluruhan, laki-laki berjumlah 96.271.476 pemilih dan perempuan sebanyak 190.770.329 pemilih. Jumlah pemilih laki-laki di dalam negeri sebanyak 95.368.749 pemilih dan jumlah perempuan sebanyak 95.401.580 pemilih.

Sementara jumlah pemilih luar negeri adalah laki-laki sebanyak 902.727 pemilih dan perempuan sebanyak 1.155.464.

KPU dalam rapat ini akan melakukan verifikasi serta pencocokan data. "Prinsipnya KPU dalam menyusun daftar pemilih melakukan kegiatan verifikasi serta pencocokan dan penelitian. Setiap data yang diterima jajaran kami dilakukan verifikasi," ucap Viryan.

Sebelumnya, KPU mengundurkan penetapan DPTHP selama 30 hari, sejak 15 September 2018. Hal ini disebabkan KPU kembali melakukan penyempurnaan dan pembersihan daftar pemilih ganda.

Tags : KPU , Pemilu 2019 , Arief Budiman , Rapat Pleno