Selain Rompi Oranye, KPK Berlakukan Borgol Bagi Tahanan

| Rabu, 02/01/2019 11:42 WIB
Selain Rompi Oranye, KPK Berlakukan Borgol Bagi Tahanan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menerapkan peraturan baru bagi seluruh tahanan KPK sejak 2019. Peraturan tersebut yaitu seluruh tahanan yang keluar rumah tahanan KPK akan diborgol.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berkata, keputusan itu ditetapkan oleh para pimpinan KPK dengan tujuan sebagai peningkatan pengamanan terhadap para tahanan KPK.

"Sebagaimana telah diputuskan pimpinan, KPK meningkatkan pelaksanaan pengamanan terhadap para tahanan KPK. Aturan tentang pemborgolan untuk tahanan yang keluar dari rutan mulai diterapkan," katanya di gedung KPK, Rabu 2 Januari 2019.

Febri menyebut proses pelaksanaan telah dilakukan mulai Rabu hari ini di Bandung, Jawa Barat dan Jakarta.

"Baik untuk tahanan untuk persiapan persidangan dan dari rutan ke gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan," imbuh Febri.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, ada beberapa detil yang akan dimulai KPK. Seperti saat tahanan keluar masuk gedung KPK akan diborgol.

"Hukuman yang lebih sesuai untuk menghindari isu disparitas hukuman, pidana korporasi, pencabutan hak politik, TPPU, dan lain-lain," kata Saut Situmorang.

Jauh sebelum keputusan itu diberlakukan, sejumlah pengamat dan praktisi hukum juga mengusulkan agar para tersangka korupsi diborgol selain mengenakan rompi warna oranye.

Hal itu dinilai akan menimbulkan efek jera. Sekaligus juga membedakan tersangka dengan pihak lain yang datang ke KPK.

Tags : KPK , Korupsi , Tahanan