Junjung Transparansi, PKB Laporkan Dana Sumbangan Kampanye ke KPU

| Rabu, 02/01/2019 20:38 WIB
Junjung Transparansi, PKB Laporkan Dana Sumbangan Kampanye ke KPU Wabendum DPP PKB, Bambang Susanto menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye kepada petugas KPU (dok IG @masbams70)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu 2 Januari 2018 pukul 13.00 WIB.

Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PKB Bambang Susanto mengatakan, kedatangannya ke KPU adalah untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan KPU dan peraturan yang berlaku.

"Kita sudah serahkan dan melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye sebagai komitmen transparansi," kata Bambang di kantor KPU.

Total LPSDK yang dilaporkan PKB adalah sebesar Rp 17 miliar. Dana tersebut Berasal dari sumbangan seluruh anggota caleg, kader PKB, simpatisan, maupun dana partai.

"Kebanyakan berasal dari sumbangan anggota dan partisipasi dari caleg. Di samping caleg melaporkan dana kampanye pribadinya sudah ada juga yang nyumbang ke partai,” imbuh Bambang.

Bambang menegaskan, komitmen PKB untuk terbuka dan transparan terkait LPSDK terus digelorakan. “Komitmen kami sudah baku, kokoh. Transparansi menjadi semangat kami sesuai PKPU,” tukas Bambang.

Tags : PKB , Bambang Susanto , Dana Kampanye