Bawaslu Ingatkan Caleg Tidak Beri Uang Saat Kampanye

| Selasa, 29/01/2019 14:15 WIB
Bawaslu Ingatkan Caleg Tidak Beri Uang Saat Kampanye Logo baru Bawaslu. doc. @Bawaslu_RI

GUNUNG KIDUL, RADARBANGSA.COM- Divisi Hukum dan Penindakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sudarmanto mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu dan calon anggota legislatif tidak memberikan uang dalam bentuk apapun.

Sudarmanto menjelaskan bahwa memberi uang transport atau uang makan bisa diproses sesuai UU Pemilu.

"Pemberian uang tunai tidak diperbolehkan sudah ada di Undang-undang yang menejelaskan memberi uang atau dalam bentuk lainnya, termasuk uang transport atau uang makan," kata Sudarmanto, Senin, 28 Januari 2019.

Kemudaian Sudarmanto mencontohkan kasus di DKI Jakarta, ada salah satu caleg yang memberi sembako. Ia menghimbau kepada seluruh jajarannya atau masyarakat jika ada menemukan ada celeg yang melakukan pelanggaran agar membuat laporan yang lengkap dan disertai barang bukti.

"Kalau ada temuan yang lengkap, kami bisa memproses, tapi kalau tidak lengkap, kami tidak bisa, barang bukti, saksi harus ada," uangkapnya.

Ketua Bawaslu Gunung Kidul juga berharap agar para parpol atau tim sukses caleg tidak memberi uang kepada konstituennya. Ia juga meminta partisipasi masyarakat dalam mengawasi praktik politik uang.

"Tanpa ada partisipasi masyarakat, pencegahan politik uang akan sulit dilakukan," ujanya.

Tags : Bawaslu , Pemilu 2019 , Yogyakarta

Berita Terkait