Hanya PKB dan Tiga Partai Lainnya yang Tak Calonkan Eks Koruptor di Legislatif

| Kamis, 31/01/2019 17:29 WIB
Hanya PKB dan Tiga Partai Lainnya yang Tak Calonkan Eks Koruptor di Legislatif Logo PKB

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan nama-nama calon anggota legislatif (caleg) DPD (Dewan Perwakilan Daerah), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berlatar belakang mantan terpidana korupsi dengan total 49 caleg.

Dari total 49 tersebut terdiri dari 9 orang maju sebagai calon DPD, 16 orang maju sebagai calon DPRD Provinsi serta 24 orang maju sebagai calon DPRD Kabupaten/Kota.

Adapun rincian untuk 49 caleg dari partai politik tersebar di 12 partai antara lain, Partai Gerindra (6 orang), PDI Perjuangan (1 orang), Partai Golkar (8 orang), Partai Garuda (2 orang), Partai Berkarya (4 orang), PKS (1 orang), Partai Perindo (2 orang), PAN (4 orang), Partai Hanura (5 orang), Partai Demokrat (4 orang), PBB (1 orang) serta PKP Indonesia (2 orang).

Hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PPP, Nasdem dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tak mencalonkan caleg mantan narapidana korupsi alias nihil.

 “Jadi untuk DPR RI tidak ada (caleg mantan terpidana korupsi). Dan dari 16 partai politik nasional tercatat ada 12 partai politik yang ada mantan terpidana, sementara 4 partai lainnya tidak terdata ada mantan terpidana baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota,”  Ketua KPU RI, Arief Budiman dilansir setkabgoid, 31 Januari 2019.

 

Tags : PKB , Nasdem , PSI , PPP ,