Resmi! Kemenag-DPR RI Sepakati Biaya Haji Rp35 Juta

| Senin, 04/02/2019 19:36 WIB
Resmi! Kemenag-DPR RI Sepakati Biaya Haji Rp35 Juta Ilustrasi Haji Indonesia

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440 H/2019 M. Besaran rata-rata BPIH yang dibayar langsung oleh jemaah haji untuk tahun 1440 H/2019 M adalah Rp35.235.602.

Kesepakatan BPIH disepakati dalam rapat kerja antara Kemenag RI dengan DPR RI pada Senin, 4 Februari 2019 sore di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Selanjutnya, hasil rapat kerja ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan seluruh pimpinan Komisi VIII DPR RI.

"Besaran BPIH tahun ini sama dengan biaya haji tahun lalu. Jadi tidak ada kenaikan," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RI TB Ace Hasan, Senin, 4 Februari 2019.

Kemudian, dalam kesempatan tersebut Menag menyampaikan beberapa hal. Pertama, proses Panja tahun ini mengalami peningkatan kualitas. Proses Panja BPIH tahun ini menurutnya bisa lebih cepat.

"Atas nama pemerintah dan selaku Menteri Agama, saya sangat mengapresiasi atas kerja Panja yang luar biasa yang berimplikasi bagi upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan haji tahun ini," ujar Menag.

Kedua, sesuatu yang menggembirakan bahwa biaya haji tahun 2019 sama dengan tahun lalu, yaitu rata-rata sebesar Rp35.235.602.

"Ini patut diapresiasi di tengah kurs mata uang rupiah terhadap dollar yang berbeda di banding tahun lalu. Tahun 2018 kurs mata uang rupiah atas US Dollar sebesar Rp13.888, tahun ini Rp14.200," ucapnya.

Ketiga, lanjut Menag, dengan lebih cepatnya proses Panja dan biaya haji yang sama dengan tahun lalu, Presiden sesuai Undang-Undang bisa segera menetapkan BPIH tahun ini. "Kami bisa fokus mempersiapkan pelaksanaan haji tahun 2019," tuturnya. 

Tags : BPIH , Ibadah Haji , Kemenag RI

Berita Terkait