Berstatus Buron, KPU Resmi Coret Mandala Shoji dari DCT

| Kamis, 07/02/2019 19:01 WIB
Berstatus Buron, KPU Resmi Coret Mandala Shoji dari DCT Mandala Shoji (Aktor dan Caleg PAN). (Foto: kapanlagicom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Aktor sekaligus calon legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan Jakarta Pusat resmi dicoret KPU dari daftar caleg tetap (DCT) di Pemilihan legislatif 2019.

Sebelumnya, Mandala divonis bersalah dan mendapat hukuman penjara 3 bulan. Kemudian, ia sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun majelis hakim menolak banding tersebut dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Mandala terbukti bersalah melakukan tindakan pidana Pemilu.

Usai keluarnya putusan itu, hingga saat ini Mandala masih berstatus buron karena belum diketahui dimana ia berada. Partai PAN sendiri seperti disampaikan oleh wakil ketua umum, Bara Hasibuan menerima keputusan KPU untuk mencoret namanya dari DCT.

"Kami menghormati proses hukum. Kalau memang KPU mau mencoret, ya kami trima keputusan itu," ujarnya seperti dikutip dari kumparan.com, Kamis, 7 Februari 2019.

Bara menilai apa yang dilakukan Mandala Shoji sudah jelas mencoreng nama PAN. Dia mengaku bahwa DPP PAN telah memberikan instruksi agar caleg tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Dia juga mengimbau agar Mandala segera menyerahkan diri ke pihak berwajib dan tetap menjalani proses hukum yang telah ditetapkan. "Saya minta dia (Mandala) menghormati proses hukum dan menyerahkan diri ke pihak otoritas untuk menjalankan proses hukum ini," tegas Bara.

Sementara itu, KPU sendiri sudah berencana untuk tidak mencetak ulang surat suara jika masih terdapat nama Mandala dalam daftar caleg. KPU sendiri sudah memiliki beberapa cara untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa caleg tersebut telah dicoret dari DCT. 

Tags : Mandala Shoji , KPU , PAN , Pemilu 2019

Berita Terkait