Ketum PA 212 Tersangka, BPN Siap Membela

| Senin, 11/02/2019 09:10 WIB
Ketum PA 212 Tersangka, BPN Siap Membela Ustadz Slamet Maarif (Ketua Umum PA 212). (Foto: okezonecom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memastikan all out untuk membela Ketua Umum PA 212, Ustadz Slamet Ma`arif yang kini ditetapkan sebagai tersangka. BPN menyebut ada kejanggalan dalam penetapan Slamet sebagai tersangka.

"Penetapan (tersangka) Ustadz Slamet juga janggal karena beliau dituduh kampanye padahal tidak mengajak memilih serta tidak menyampaikan visi misi program dan citra diri peserta Pemilu," kata juru bicara direktur advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman kepada detik.com, Senin, 11 Februari 2019.

Dia mengungkapkan, dibandingkan dengan kasus serupa dirinya merasakan ada standar ganda di kasus Slamet Ma`arif. Dia mengaku khawatir penetapan tersangka ini malah menimbulkan persepsi di mata masyarakat. Menurutnya kasus ini bernuansa politis.

"Kami khawatir timbul persepsi di masyarakat jika ada desain gerakan khusus untuk menghambat paslon 02 dengan menjerat pendukung 02 secara hukum," jelasnya. 

Untuk itu, dirinya menegaskan BPN akan membela Slamet habis-habisan untuk terlepas dari kasus ini. "Kami pastikan tidak akan biarkan Ustadz Slamet sendirian menghadapi masalah ini. Kami akan fight habis-habisan menempuh langkah hukum agar beliau bisa terlepas dari masalah hukum ini," tegas Habiburokhman.

Sebelumnya, Ustadz Slamet Ma`arif ditetapkan tersangka oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah. Penetapan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam acara tabligh akbar PA 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019 silam. 

Tags : BPN , Ketum PA 212 , Tersangka

Berita Terkait