Ini Manfaat Penyerderhanaan Aturan Ekspor Kendaraan CBU
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor Completely Built Up/CBU melalui peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi yang ditetapkan pada 11 Februari 2019.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut, Pemerintah berupaya mendorong percepatan proses ekspor dengan memberikan tiga kemudahan.
"Ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)," kata Sri Mulyani dilansir kemenkeugoid, Rabu 13 Februari 2019.
Bahkan pemasukan ke Kawasan Pabean tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), "(Lalu) pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal," jelasnya.
Sri Mulyani menuturkan bahwa penyederhanaan juga akan mempermudah proses dengan cara menginteggrasikan data yang masuk pada in-house system Indonesia Kendaraan Terminal dan sistem DJBC untuk kemudian dilakukan barcode scanning setiap kendaraan yang akan diekspor.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
-
Luca Marini Sebut Motor Honda Semakin Lemah di MotoGP 2024
-
Bandara Soetta Catat Layani 2,5 Juta Penumpang Selama Angkutan Lebaran
-
Luar Biasa! Timnas Indonesia U-23 Tundukkan Australia
-
Pembangunan Tol Palembang-Betung Ditargetkan Tuntas Akhir 2025
-
Bandara Soetta Raih Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024 versi Skytrax