KPU Siapkan Aturan Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Media Online

| Kamis, 14/02/2019 22:15 WIB
KPU Siapkan Aturan Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Media Online Komisi Pemilihan Umum (KPU).

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuat aturan untuk peserta Pemilihan Umum (Pemilu) terkait iklan kampanye di media online. Namun, KPU akan membatasi jumlah iklan tersebut.

"Nanti akan kita atur di online dengan jumlah terbatas," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019.

Dia menjelaskan, batasan iklan direncanakan sebanyak 10 spot per hari. Namun, lanjutnya, jumlah tersebut masih bisa didiskusikan kembali.

"Terbatasnya masih kita diskusikan pekan depan, apakah sama 10 spot atau ada kemungkinan ada penambahan," tuturnya.

Wahyu mengungkapkan bahwa pembatasan ini dilakukan agar tiap peserta pemilu mendapatkan jumlah yang sama sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan bagi peserta yang tidak memiliki akses ke media.

"Karena prinsipnya adalah KPU harus menjaga keadilan, kesetaraan setiap peserta pemilu dalam hal beriklan kampanye. Karena `kan ada parpol yang punya kedekatan dengan media, gimana dengan yang lain `kan nggak adil," terangnya seperti dikutip dari detik.com.

Selain itu, Wahyu mengatakan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait batasan tersebut. Direncanakan aturan terkait iklan di media cetak dan elektronik ini akan kembali dibahas pekan depan. 

Tags : KPU RI , Iklan Kampanye , Pemilu 2019