Takmir Masjid Kauman Tolak Prabowo, KPU Ingatkan Tidak Kampanye di Tempat Ibadah

| Kamis, 14/02/2019 22:36 WIB
Takmir Masjid Kauman Tolak Prabowo, KPU Ingatkan Tidak Kampanye di Tempat Ibadah  Prabowo dan PKS. doc. istimewa

JAKARTA,RADARBANGSA.COM- Ketua Takmir Masjid Agung Semarang, KH. Hanief Ismail mengatakan sangat keberatan kedatangan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang berencana akan melakukan Sholat Jum`at di Masji Agung Semarang, Jum`at 15 Feberuari 2019.

Hanief Ismail menegaskan tidak akan menghalangi Prabowo jika ingin beribadah, namun yang menajadi keberatan adalah tempat ibadah dijadikan alat politik, sebab masjid bukan tempat untuk kepentingan politik.

"Kita tidak keberatan, kalau sholat Jumat silakan. Sholat Jumat itu kewajiban umat muslim. Yang keberatan jumatan itu takutnya untuk kegiatan politik," Kata kyai Hanief, Kamis, 14 Februari 2019.

Hanief Ismail juga sudah berkordinasi dengan Bawaslu Kota Semarang, sebab kegiatan tersebut berpotensi melanggar Undang-undang kampanye.

"Jadi para pengurus Masjid Kauman merasa keberatan. Kami minta Bawaslu perlu mengambil tindakan yang penuh sesuai aturan berlaku," ujarnya.

Sementara komisinoer KPU, Wahyu Setiawan pada dasarnya setiap orang boleh beribadah di mana pun. Begitu juga tak ada larangan bagi Prabowo salat berjemaah Jumat di Masjid Kauman Semarang asalkan memang hanya untuk beribadah, tidak disisipi agenda kampanye politik.

"Yang tidak boleh itu adalah di tempat ibadah berkampanye. Orang beribadah di negara ini dilindungi negara," kata komisinoer KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Kamis, 14 Februari 2019

Wahyu menegaskan, kebebasan menjalankan ibadah dan keyakinan beragama adalah hak asasi manusia yang harus dihormati. Hak Prabowo beribadah salat Jumat pun mesti dihormati. Namun wajib diingat juga status Prabowo sebagai calon presiden agar tidak berkampanye di tempat ibadah.

"Beribadah boleh, tapi tidak boleh menjadikan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. Itulah yang melanggar ketentuan yang berlaku," katanya.

Tags : Prabowo , Pilpres 2019 , KPU , Bawaslu

Berita Terkait