PBNU: Tidak Boleh Ada Lembaga yang Berfatwa Selain MA

| Jum'at, 01/03/2019 16:34 WIB
PBNU: Tidak Boleh Ada Lembaga yang Berfatwa Selain MA Presiden RI Joko Widodo disambut oleh pimpinan PBNU saat menghadiri pembukaan Munas dan Konbes NU tahun 2019 di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, Rabu (27/2). (Foto: IG @robikinemhas)

KOTA BANJAR, RADARBANGSA.COM - Ketua Umum PBNU, Prof KH Said Aqil Siraj mengungkapkan bahwa tidak boleh ada lembaga apapun yang bertindak sebagai mufti selain Mahkamah Agung (MA) dalam sistem hukum Indonesia.

“Konstitusi kita tidak membenarkan adanya fatwa. Tidak boleh ada lembaga apapun bertindak sebgai mufti selain Mahkamah Agung (MA),” kata KH Said Awil Siraj saat membacakan salah satu poin keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat, 1 Maret 2019.

Kiai Said menjelaskan bahwa banyak persoalan krusial yang sering membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI salah satunya banyaknya fatwa yang dikeluarkan. Dan lebih buruk lagi, fatwa itu melahirkan tindakan kekerasan atas nama agama. Sehingga agama tampil seolah pembawa petakan dan kerusakan. Padahal Islam haruslah menjadi ramat bagi semesta alam.

Untuk itu, dilansir nu.or.id, Nahdlatul Ulama mengajak kepada semua pihak untuk kembali ke landasan konstitusi negara Indonesia yang telah disepakati para pendiri bangsa ini.

“Indonesia bukan negara Islam, maka tidak boleh ada mufti seperti di negara-negara Islam di kawasan Arab,” tambahnya.

Meski demikian, kata Kiai Said, setiap warga negara Indonesia tetap wajib beragama. Karena ada lembaga bernama Kementerian Agama maka inilah yang mengurus umat beragama termasuk umat Islam dalam menjalankan ibadah dan muamalah.

Tags : Munas NU , Konbes NU , PBNU ,

Berita Terkait