Ini Rekomendasi NU Soal Perdamaian Papua

| Jum'at, 01/03/2019 17:51 WIB
Ini Rekomendasi NU Soal Perdamaian Papua Ketum PBNU Prof KH Said Aqil Siraj (foto: nuorid)

KOTA BANJAR, RADARBANGSA.COM - Nahdlatul Ulama (NU) memberikan rekomendasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang digelar di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar Jawa Barat Rabu-Jumat 27 Februari 2019- 1 Maret 2019.

Salah satu rekomendasi dari Munas Alim Ulama dan Konbes NU itu adalah soal Pedamaian Papua. "NU menilai pembangunan dan afirmasi di Papua dan Papua Barat perlu lebih ditingkatkan sebagai implementasi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," bunyi poin rekomendasi dari Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2019.

Namun, pemerintah perlu mengevaluasi aspek-aspek dari UU Otsus tersebut yang belum dilaksanakan dan potensial menjadi alasan bagi lahirnya kembali kelompok orang untuk menuntut kemerdekaan. 

Dalam kerangka itu, dialog dan pembangunan pemerintah perlu melibatakan komunitas-komunitas agama dan sosial termasuk kalangan di luar Papua dan Papua Barat secara intensif, terutama melalui pendekatan persuasif dan kultural untuk saling memahami untuk memperkuat semangat ke-bhineka-an dan moderatisme-inkusif.

Untuk diketahui, NU memiliki hubungan historis yang sangat erat dengan perdamaian Papua terutama yang direpresentasi melalui tokoh NU, KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sudah dipersiapkan ketika Gus Dur menjadi presiden, meskipun penandatangannya dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Megawati.

Gus Dur juga yang mengembalikan harkan dan martabat rakyat Papua dengan mengganti nama Provinsi Irian Jaya menjadi Papua. Bendera bintang kejora yang begitu ditakuti juga diperbolehkan untuk dikibarkan asalkan posisinya di bawah bendera merah putih. Hal ini menunjukkan, NU berkepentingan untuk menjaga perdamaian di Papua dan kebijakan berkeadilan untuk rakyat Papua.

 

Tags : PBNU , Munas NU , Konbes NU ,

Berita Terkait